Lembaga Sertifikasi Profesi atau dikenal dengan LSP Universitas Widyatama adalah Lembaga Sertifikasi yang dibentuk berdasarkan atas rapat dari para pimpinan Yayasan Widyatama dan Universitas Widyatama pada tanggal 05 Maret 2019 perihal rencana pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagai langkah awal dalam merintis pembentukan dan lisensi dari BNSP, Pengurus Yayasan Widyatama mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Widyatama Nomor : 316/SK/G.02/B.PENG/2019 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Widyatama tanggal 30 November 2019 serta menetapkan Kepengurusan LSP UTama yang terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana serta dilanjutkan mengadakan pelatihan asesor kompetensi (WPA) dengan peserta sebanyak 43 (empat puluh tiga) calon asesor pada bulan agustus 2020.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Widyatama mendapatkan SK Lisensi tanggal 17 Desember 2020 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor KEP.2020/BNSP/XII/2020 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Widyatama sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dengan ruang lingkup lisensi berupa 7 (tujuh) skema sertifikasi.

 

Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan dari universitas, LSP Universitas Widyatama mengajukan penambahan ruang lingkup baru guna memenuhi kebutuhan sertifikasi untuk masing-masing program studi yang ada di Universitas Widyatama. Sehingga pada tanggal 24 Mei 2021, LSP Universitas Widyatama mendapatkan SK Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor KEP.1033/BNSP/V/2021 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Widyatama dengan ruang lingkup lisensi dari 7 (tujuh) skema sertifikasi menjadi 18 (delapan belas) skema sertifikasi.