Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi, proses penilaian menggunakan satu dan/atau beberapa cara seperti tes tertulis baik essai atau pilihan ganda, tes lisan, observasi demonstrasi dan/atau pengamatan sebagaimana telah ditetapkan dalam Skema Sertifikasi.

Sertifikat Kompetensi yang diterima merupakan bukti pengakuan akan kompetensi yang dimiliki oleh peserta sertifikasi yang telah dinyatakan kompeten pada suatu bidang keahliannya. Adanya sertifikasi kompetensi akan lebih memberikan jaminan dan perlindungan dalam memasuki duina kerja dan usaha baik di tingkat nasional maupun internasional.