Foto Bersama

Dalam rangka mempertahankan dan memperbarui lisensi operasional, LSP Universitas Widyatama telah melaksanakan kegiatan Relisensi LSP yang diselenggarakan pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 yang bertempat di sekretariat LSP Universitas Widyatama.

Kegiatan relisensi ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan secara berkala oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna memastikan bahwa LSP tetap memenuhi standar kompetensi dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  1. Dr. Didit Damur Rochman, S.T., M.T., IPU., ASEAN ENG selaku Wakil Rektor bidang Riset, PKM, Inovasi dan Kerjasama sekaligus Anggota Dewan Pengarah LSP;
  2. Prof. Dr. Keni Kaniawati, S.E., M.Si, MCDMA selaku Kepala Biro Inovasi dan Korporasi Akademik (Inkopa);
  3. Pengurus LSP dan Perwakilan dari Asesor Kompetensi

Pemeriksaan Dokumen

Proses verifikasi dilakukan oleh 2 (dua) orang Asesor Lisensi yang ditugaskan langsung oleh BNSP, bertugas menilai kelengkapan dokumen, kesesuaian prosedur serta kesiapan LSP dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi yang kredibel dan profesional.

Melalui kegiatan relisensi ini, LSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi profesi demi menghasilkan tenaga kompeten yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.